Beranda Berita PAD Resto dan Hiburan Melebihi Rp 206 M, Budpar Fasilitasi Perijinan

PAD Resto dan Hiburan Melebihi Rp 206 M, Budpar Fasilitasi Perijinan

0

Pemkot Tangsel melalui Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) tengah giat menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor usaha pariwisata dan hiburan. Sedangkan salah satu yang ditempuh ialah menggelar sosialisasi dan fasilitas kemitraan dalam perijinan bidang usaha pariwisata.

Dengan kegiatan tersebut sektor usaha pariwisata dapat lebih tumbuh dan melengkapi berbagai dokumen perijinan.

Kepala Kantor Budpar, Yanuar mengatakan, dengan sosialisasi yang dilakukan, segala bentuk perijinan dapat diketahui oleh para pengusaha yang menjadi mitra kepariwisataan.
“Hal ini dilakukan untuk mendorong para pengusaha pariwisata mengurus perijinan dengan lengkap, jika pengusaha tidak tahu kita siap memfasilitasinya,” terangnya saat membuka acara di telaga seafood BSD, Serpong, Selasa (22/3/2016).

Kelengkapan perijinan, lanjut Yanuar, dalam rangka pengenaan pajak restoran. Hal tersebut dikarenakan potensi pajak yang cukup besar dalam usaha tersebut.
“Pendapatan yang disumbangkan dari sektor usaha restoran dan usaha pariwisata lainnya mencapai Rp 206 Miliar dalam setahun,” tambah Yanuar.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Effendi.

Gusri meminta pemerintah harus memberi regulasi yang memudahkan para pengusaha. “Agar segala bentuk perijinan tidak menjadi kendala lagi, dan jelas kontribusi pengusaha pariwisata sangat besar menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya. (Bar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini