Connect with us

Satpol PP Kota Tangerang Segel BTS di Depan Kantor Lurah Sukasari

Berita

Satpol PP Kota Tangerang Segel BTS di Depan Kantor Lurah Sukasari

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel Menara Base Transceiver Station (BTS) di depan Kantor Lurah Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (11/08/2016).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tangerang Hendransyah Riza Yogatpramana menjelaskan, penyegelan BTS yang berada tepat di depan kantor Kelurahan Sukasari tidak memiliki ijin atau Ilegal.

“Prinsipnya, penyegelan ini berdasarkan koordinasi kami (Satpol PP) dengan Camat Tangerang dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). BTS tersebut tidak mempunyai ijin,” jelas Riza saat penyegelan BTS.

Masih dalam keterangan Riza, penyegelan tersebut langsung memutus aliran listrik dari PLN. “Mengetahui BTS tersebut sudah aktif, kami pun berkoordinasi dengan PLN untuk memutuskan aliran listrik tersebut,” terangnya.

Dalam penyegelan tersebut dihadiri oleh Lurah Sukasari Muhammad Zein, Camat Tangerang Agus Hendra F dan perwakilan Diskominfo. Diketahui BTS berdiri tanpa adanya koordinasi dengan Lurah dan Camat di wilayahnya. (Yip)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top