Beranda Berita Ini Kronologi Pengungkapan 1.663 Kg Ganja asal Aceh

Ini Kronologi Pengungkapan 1.663 Kg Ganja asal Aceh

0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri kembali berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis Ganja asal Aceh. Pengungkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.663 kilogram daun ganja kering siap edar.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan tersangka atas nama Alfian IS bersama-sama dengan 11 orang lainnya yaitu Zulkiran, Zulkifli, Syahrizal, Akbar, Rohman, Ruki, Dicki, Fahri, Seno, Sony, Indra yang seluruhnya dikendalikan oleh Saladin, Piet, Agus, Hanafiah (DPO).

Kasubdit V Dittipidnarko Mabes Polri, Kombes Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan, pengungkapan jaringan ganja asal Aceh tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Kita sudah mendapatkan informasi tentang adanya truck Fuso yang mengangkut 1.663 kilogram Narkotika jenis ganja, berangkat hari Rabu (25/5/2016) dari Aceh,” kata Alberd kepada wartawan di Garbage Plants Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (11/8/2016).

Alberd menjelaskan, pada awalnya tersangka Zulkiran diperintahkan oleh pengepul (Baladin, Piet, Agus, Hanafiah) untuk mengangkut narkotika jenis ganja sebanyak 1.663 kilogram  dari Aceh menuju Balaraja, Serang menggunakan truck Fuso warna kuning.

“Kemudian Zulkiran selaku pemilik armada truk Fuso meminta Alfian IS sebagai supir truk Fuso dan Zulkifli sebagai kenek untuk mengangkut ganja tersebut,” ungkapnya.

Kemudian saat melintas di depan Polres Tulang Bawang Jalan Lintas Timur Sumatera Provinsi Lampung pada hari Rabu 01 Juni 2016, Alfian IS dan Zulkifli beserta truck Fuso dihentikan oleh petugas dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1.663 kilogram bungkus coklat yang berisi daun ganja kering.

“Dari hasil pengembangan atas penangkapan tersebut, polisi melakukan pengejaran dan secara berturut-turut melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya,” ujar Alberd.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Syahrizal (penjemput) yang akan menerima ganja sebanyak 300 kilogram di Balaraja, Serang.

Tak butuh waktu lama, polisi kembali menangkap Rohman dan Akbar yang akan menerima ganja sebanyak 100 kilogram, Ruki dan Dicky yang akan menerima ganja sebanyak 200 kilogram, Fahri, Seno dan Sony yang akan menerima ganja sebanyak 400 kilogram dan Indra yang akan menerima ganja sebanyak 60 kilogram.

Sementara pelaku utama yang bernama Zulkiran yang juga selaku orang yang menyuruh pengiriman ditangkap di Medan pada Senin, 06 Juni 2016 lalu.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika Golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini