Disperindagkop Kota Tangerang Didesak Segera Bentuk BPSK

Admin
By
2 Min Read

Tangerang Raya Institute (Trains) mempersoalkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang yang sampai hari ini belum merealisasikan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sebaliknya, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang sudah membentuk BPSK.

Ketua Trains, Yudhistira Prasasta membeberkan, tahun kemarin Laporan Kerja Instansi Pemerintahan (LKIP) Kota Tangerang dalam pengawasan perlindungan konsumen menurun. “Dari hal tersebut, maka Pemerintah Kota Tangerang harus membuat terobosan,” beber Yudis kepada Tangerangonline.Id di gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang.

Yudis meminta kepada pemeritah Kota tangerang, khususnya Disperindagkop dapat membentuk BPSK pada tahun ini. “Langkah yang harus diambil pemerintah, bentuk itu (BPSK) agar melunasi hutang-hutang kualitas kurangnya dalam pengawasan,” lanjutnya.

Lalu, dirinya pun menjelaskan pembentukan BPSK tertera dalam Undang Undang (UU) nomor 08 tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen Bab XI Pasal 49 sampai dengan Pasal 58. Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan, Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di daerah tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Saat ini, persoalan konsumen sangat memprihatinkan, karena tidak ada kejelasan penuntasannya.

“Jadi jelas BPSK harus direalisasikan pembentukannya. Jangan hanya wacana saja Disperindagkop Kota Tangerang ingin membentuk,” jelasnya

Dia menyinggung data pelaku usaha, dari yang kecil, menengah sampai perindustrian pun tidak ada datanya di website Disperindagkop Kota Tangerang.

“Masa data hanya itu (POM Bensin) saja, sangat parah kan? Klaimnya Kota Tangerang sudah membina sekitar 9 ribu UKM. Entah itu tidak ada pemukhtahiran data atau gimana. Pernah tahun 2014 saya mengirim surat untuk meminta data UMKM Kota Tangerang, tapi tidak ada tanggapan sama sekali,” tutupnya. (Yip)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *