SR (30), pelaku pencabulan terhadap bocah dibawah umur yang terjadi di Kampung Cibogo Wetan, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu bakal terancam 15 tahun penjara.
“Pelaku telah melanggar pasal 82, Undang-Undang 35/2014 tentang perlindungan anak dan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” sebut Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, Rabu (24/8/2016).
Dia membeberkan, modus pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu dengan cara merayu sekaligus memberikan uang jajan terhadap korban, sehingga korban diam dan tidak melaporkan.
“Modus yang digunakannya dengan cara merayu dan memberikan uang jajan, agar korban diam,” bebernya.
SR yang kesehariannya sebagai pedagang mainan, melakukan aksi cabulnya tak hanya kepada 1 korban, melainkan hingga 6 korban. Korban diantaranya BR (6), NCl (4), SNM (5), ZNI (6), HV (15) dan HD (13).
Masih diungkapkan AKBP Ayi, pihak kesulitan dalam penyidikan kasus. Pasalnya, korban sekaligus saksi sulit bicara lantaran masih di bawah umur. “Kesulitan kita, karena korban di bawah umur masih sulit bicara,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelaku dibekuk setelah salah satu korban melaporkan hal itu kepada orangtuanya. Lalu orangtua korban yang kesal kemudian bersama warga mendatangi kediaman SR dan dilaporkan ke Polsek Kelapa Dua. (Abi)