Berita
Satpol PP Tangsel Gelar Perkara Pelanggaran Alfamart dan Alfamidi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (24/8/2016), melakukan gelar perkara terkait pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang dilakukan toko modern Alfamart dan Alfamidi yang banyak berdiri di wilayah Tangsel.
Kepala Satpol Azhar Syamun mengatakan, maraknya toko modern yang berdiri di Tangsel dipastikan banyak yang melanggar Perda. “Dalam gelar perkara kali ini, sebanyak lebih 200 toko Alfamart dan Alfamidi mengabaikan Perda dengan tidak mengantongi ijin usaha toko modern (IUTM),” ungkap Azhar.
Ia juga menambahkan, selain tak mengantongi ijin seperti IUTM Alfamart dan Alfamidi juga melanggar Perda bangunan dan reklame. “Terkait bangunan juga mereka melanggar tentang peruntukannya dari rumah tinggal menjadi tempat usaha dan pelanggaran terkait ijin reklame,” tambahnya.
Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Mukhsin Alfachry juga menambahkan. “Dari sebanyak 212 toko Alfamart dan 30 Alfamidi hanya 10 yang mengantongi ijin, Alfamart 6 dan Alfamidi 4,” katanya.
Diketahui gelar perkara yang dilakukan juga menghadirkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). (Bar)
