Sebanyak 11 Warga Negara (WN) Taiwan dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat Eva Air BR-238, Selasa (13/9/2016).
Ke-sebelas WN Taiwan tersebut dideportasi karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan siber (cyber crime) dan melanggar Keimigrasian di Indonesia.
Adapun inisial WN Taiwan yang dideportasi tersebut yakni TC, YC, JS, JS,YC, CN, WL, YC, YJ YS dan SLC.
“Jadi, mereka (WN Taiwan) dideportasi oleh Dit Krimum Polda Metro Jaya atas dugaan tindak kejahatan cyber crime dan melanggar ketentuan Keimigrasian,” kata Kasubag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Sutrisna. (Rmt)

