Perampokan dan penyekapan yang terjadi di rumah Asep Sulaiman, seorang pensiunan PT Exxon Mobil, di Bukti Hijau IX Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016) minggu lalu, rupanya direncanakan di Rumah Sakit (RS) Qadr Tangerang.
Hal tersebut terungkap saat kelima tersangka perampokan menjalani reka ulang di RS Qadr yang lokasinya tak jauh dari rumah tersangka AJ, Selasa (13/9/2016).
Tiba di parkiran rumah sakit AJ, S, RHN, SAS dan S yang mengenakan pakaian tahanan Polda Metro Jaya langsung menuju kantin RS Qadr. Di kantin inilah, AJ mulai mengatur rencana perampokan tersebut bersama rekannya di pojok parkiran RS Qadr. AJ menanyakan bagaimana kondisi di dalam rumah korban kepada salah satu rekan yang pernah bekerja dengan Asep.
Mulai di mana letak kamar pembantu, keadaan pagar, pintu masuk, hingga waktu yang aman untuk melancarkan aksi perampokan. Setelah mendapat informasi detail dan menyusun rencana, kelimanya kemudian masuk ke sebuah mobil Fortuner milik AJ untuk melancarkan aksinya.
Sialnya, aksi yang dilakukan para tersangka tak semulus dengan yang direncanakannya, AJ dan SAS berhasil dibekuk di TKP oleh petugas kepolisian setelah pembantu korban berhasil meloloskan diri dan melaporkannya ke warga hingga ke polisi terdekat, lalu S akhirnya menyerahkan diri. Sedangkan H dan RHN dapat diringkus setelah melakukan pengembangan dari rekan yang tertangkap sebelumnya.
Atas aksi kelima kawanan ini, mereka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. (Yip)