Berita
Menunggak Rp 5.6 Miliar, Bulog Tahan Beras Jatah Kabupaten Tangerang 3800 Ton
Sekitar 3.800 ton beras sejahtera (rastra) menumpuk di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog). Beras tersebut sedianya jatah desa-desa di Kabupaten Tangerang. Tidak tersalurkannya jatah tersebut, karena masih menunggak pembayaran. Akibatnya, Bulog menahan penyaluran rastra untuk desa-desa itu.
Kepala Bulog Sub Divre Tangerang Raya, Rusli mengatakan, pagu rastra tahun 2016 untuk Kabupaten Tangerang sekitar 19.800 ton lebih. Namun hingga September ini, pendistribusian baru mencapai sekitar 16.000 ton. Hal itu dikarenakan adanya utang dari desa-desa yang belum dibayar.
Hampir semua desa memiliki utang kepada bulog. Meski ada juga beberapa desa yang sudah membayar sehingga langsung mendapat jatah bulan berikutnya. Jika desa yang masih menunggak pembayaran belum melunasi kewajibannya, maka desa itu tidak akan mendapatkan distribusi rastra.
“Gara-gara adanya utang, pendistribusian kita tangguhkan. Total utangnya sekitar Rp 5,6 miliar,” terangnya, Selasa (13/9/2016).
Rusli melanjutkan, utang yang muncul adalah konsekuensi logis dari sistem pendistribusian yang dipakai saat ini yakni sistem konsinasi. Rastra dikirim terlebih dahulu baru dilakukan pembayaran. Pembayaran sendiri ditetapkan paling lambat seminggu sejak rastra diterima. Dengan sistem seperti itu risiko tunggakan pembayaran pun tidak bisa terhindarkan.
“Banyak desa yang kita tahan distribusinya. Namun tidak bisa saya sebutkan nama desanya. Intinya diantara desa itu ada yang sejak bulan April sudah kita tahan rastranya,” ungkapnya.
Rusli menyampaikan, agar semua pihak mengawasi proses pelaksanaan program rastra. Hal itu guna meminimalisir penyalahgunaan program rastra. Sebab dari observasi di lapangan ternyata warga telah membayar lunas rastra yang dibeli. Namun yang mengherankan tetap terjadi tunggakan. Kondisi tersebut tentu sangat merugikan warga.
“Uangnya ada di petugas. Entah itu kepala desanya, sekdesnya, kasi kesosnya, atau siapa kita tidak tahu,” ujarnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang Dadang Achdiyat mengatakan, rumah tangga penerima manfaat rastra jumlahnya saat ini sudah tidak sesuai. Hal itu dikarenakan data yang digunakan oleh pemkab untuk rastra adalah data tahun 2011. “Padahal, BPS memiliki data terbaru tahun 2015. Namun dia enggan lebih jauh mengomentari hal tersebut. “Itu mah urusan di atas lah. Saya cuma kasih data saja,” ungkapnya.
Dadang mengatakan, dari sisi jumlah, rumah tangga penerima manfaat tahun 2015 jauh lebih banyak dibandingkan dengan data tahun 2011. Hal itu disebabkan penambahan variabel kategori miskin yang ditetapkan pemerintah. Dia mengaku tidak tahu alasan kenapa data yang digunakan masih data tahun 2011.
Data rumah tangga miskin tahun 2011 adalah sekitar 147.000 KK. Sedangkan tahun 2015 adalah sekitar 270.000 KK. “Mungkin pertimbangan pemerintah jumlah anggaran yang tersedia. Tapi kita tidak tahu. Bukan kita yang melakukan seleksinya,” pungkasnya. (Yan)
