Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya permainan judi pakong dan bola di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis dan Polsek Rajeg, Unit Resmob Polsek Pasar Kemis dan Timsus melakukan penyelidikan.
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih mengatakan, atas laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku judi pakong dan judi bola.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda CS one berwarna hitam tanpa plat nomor yang merupakan kendaraan jaminan dari pemain judi bola dan togel yang kalah dalam permainan judi tersebut, 6 unit Hp, uang senilai Rp 838.000, 2 buah kalkulator, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri beserta 1 buah atm a.n MR (53), 1 buah Buku Tabungan Bank BJB a.n Y, Beberapa lembar rekapan judi pakong dan bola, buku album rekapan judi pakong dan bola, dan 1 buah dompet.
Kemudian pihaknya berhasil menangkap pengecer dan bandar judi MR (53) sebagai bandar dan MR (24) sebagai pengecer beserta barang bukti juga kami amankan,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Kosasih, Selasa (4/10/2016).
Kemudian untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis. Kedua tersangka dikenakan kasus perjudian jenis pakong dan judi bola sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. (Yan)