Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 25.343 gram dengan cara dibakar di Incenerator Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (14/11/2016).
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Raja TL Silitonga mengatakan, Sabu kristal dan Sabu Cair yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan dan pengembangan atau joint operation oleh Polres dan Bea Cukai Bandara Soetta beberapa waktu lalu.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu kristal dan sabu cair yang waktu itu kita ekspose dengan Bea Cukai,” kata Kompol Martua kepada tangerangonline.id.
Dalam pelaksanaannya, seluruh tersangka yang berjumlah 12 orang ikut serta menyaksikan proses pemusnahan barang haram tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp.10 Milyar ditambah 1/3, sesuai dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Rmt)