Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang akan segera menyampaikan beberapa usulan yang telah disepakati dalam agenda rapat bersama dengan pihak Dewan Pengupahan Kota (Depeko) terkait Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2017 mendatang.
“Ya, hasil rapat pembahasan perihal UMK Tahun 2017 oleh Dewan Pengupahan Kota, dimana didalamnya terdapat unsur serikat, Apindo, pemerintah serta pihak akademisi, selanjutnya akan segera kami sampaikan,” ungkap Rachmansyah, Kadisnaker Kota Tangerang, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (17/11/2016).
Menurutnya, beberapa poin hasil rapat yang selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah/walikota sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan dan mengusulkan UMK ke pihak Provinsi Banten ini, diantaranya adalah keinginan kenaikan UMK Tahun 2017 diatas aturan PP Nomor 78 Tahun 2014.
“Serikat menginginkan adanya kenaikan sebesar 16,6 persen. Sedangkan, Apindo sendiri menginginkan berdasarkan PP 78. Jadi, kita tetap menyampaikan apapun hasil dalam rapat ini kepada kepala daerah, sebagai bahan pertimbangan,” tegasnya.
Rachamansyah menambahkan, bahwa agenda penetapan nilai UMK Tahun 2017 itu sendiri, telah dijadwalkan berlangsung pada 21 November 2016 mendatang. “Untuk itu kami akan segera sampaikan hasil rapat pihak depeko ini,” pungkasnya. (Acp)