Berita
Blangko KTP-el Gagal Lelang, Surat Keterangan Sementara Diberlakukan
Keterbatasannya blanko KTP elektronik (KTP-el) akibat gagal lelang ditanggapi serius oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil, Hj Dedeh Khadijah mengatakan bahwa pihaknya tetap melayani pengajuan KTP-el dengan memberikan surat keterangan sementara.
“Sampai bulan Desember 2016 ini, KTP Elektronik memang belum tersedia. Kita masih menunggu hasil dari Pemerintah Pusat. Tetapi, kita masih melayani masyarakat dalam pengajuan pembuatan E-KTP dengan memberikan surat keterangan sementara,” katanya kepada tangerangonline.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2016).
Surat edaran yang diberikan tersebut, lanjut Dedeh, sebagai pengganti sementara KTP-el dan berlaku selama 6 bulan sejak surat dikeluarkan.
“Kita tetap berusaha maksimal, disini kita melayani masyarakat sampai pukul 18.00,” tegasnya.
Dedeh menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena SK atau pengganti KTP-el sementara ini berlaku sesuai arahan dari Kemendagri. (Yan)

Anynomous
23 November, 2016 at 21:52
Gileeee Beneeeer….
Masalah KTP dari jaman Sebelum Masehi tidak juga kunjung selesai…..