Adanya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disetujui oleh Presiden menjadi Undang-Undang pada Minggu (27/11/2016) kemarin, disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).
“Sangat menyambut baik adanya Undang-Undang tersebut mengingat, masyarakat saat ini mudah sekali menyerap dan menyebarluaskan informasi tanpa melihat isi informasi tersebut mengandung unsur provokasi atau tidak,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Selasa (29/11/2016).
Soma berharap, dengan adanya UU ITE tersebut masyarakat bisa berhati-hati dalam menerima informasi. “Semoga nantinya, media sosial itu betul betul dijadikan sarana silahturahim bukan perpecahan,” tutupnya.
UU ITE dengan revisinya telah diberlakukan sejak 27 November 2016, selanjutnya masyarakat untuk tidak lagi sembarangan dalam memposting gambar atau video ke media sosialnya. (Yan)