Kosongnya blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) membuat pegawai Kecamatan Balaraja kewalahan. Pasalnya, warga yang mengadu dan komplain karena membludak. Umumnya, mereka mengaku mengalami kesulitan administrasi akibat tidak memiliki KTP-el. Alasan mereka mengadu ke kecamatan, juga disebabkan ditolaknya surat keterangan perekaman sebagai pengganti sementara KTP-el oleh beberapa instansi, terutama swasta.
Sekretaris Kecamatan Balaraja Arif Rahman Hakim membenarkan membludaknya komplain warga terhadap pihaknya. Menurutnya, beberapa warga yang mengadu karena kesulitan mengurus asuransi. Ada juga warga yang mengeluh tidak diterima bekerja karena tidak memiliki KTP-el. Padahal, dalam berkas lamaran disertakan surat keterangan sudah merekam data.
“Baru beberapa hari yang lalu ada warga yang dirawat di rumah sakit di Jakarta datang ke sini. Dia tidak bisa menggunakan jamiman kesehatannya di rumah sakit karena persoalan KTP-el. Surat keterangannya ditolak. Saya buatkan saja surat penegasan. Mudah-mudahan diterima,” kata Arif saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2016).
Arif menambahkan, kekosongan blanko KTP-el malah membuat warga semakin malas melakukan perekaman. Menurutnya, warga berpikir percuma melakukan perekaman jika tidak memiliki KTP-el. Padahal, warga berkali-kali diimbau agar segera merekam. Warga juga sudah diberitahu bahwa merekam data juga tidak kalah penting. Namun sejauh ini hasilnya belum maksimal.
“Macam-macam alasannya. Malah ada yang bilang KTP manualnya masih berlaku. Jadi menurutnya belum penting merekam,” terangnya.
Arif berharap blanko KTP-el segera disediakan. Sebab, akan berdampak kepada persoalan yang lebih luas. Menurutnya, kosongnya blanko KTP-el bisa saja dimanfaatkan oknum untuk meraih keuntungan. Dengan cara membuat KTP-el palsu atau dijadikan ajang pungutan liar (pungli) agar KTP-el tidak dipersoalkan.
“Di tempat-tempat layanan publik atau perusahaan misalnya ketika mau kerja, bisa saja dimintai uang agar dipermudah meski tanpa KTP-el,” tutupnya. (Yan)
Cerita saya kemarin hari kamis bikin rekening bca di cikupa. Saya menyerahkan surat pengganti e ktp tapi tidak bisa/di tolak. Padahal di surat itu tertulis jelas saya sudah melakukan perekam e ktp dan surat itu sebagai pengganti e ktp untuk pemilu.pemilukada.pilkades.PERBANKAN.imigrasi.kepolisian.asuransi.bpjs.pernikahan.melamarpekerjaan dll.
Dan tanda tangan kepala dukcapil dan stempel dukcapil.
Tapi malah di tolak
Siapa yang salah bank bca yang menolak saya atau dukcapil yang berbohong ke warga bahwa itu bisa untuk perbankan tapi di tolak bank.
Kata mendagri harus bikin e ktp terakhir bulan september. Saya bikin malah ga jadi.
Diperpanjang sampai 2017
Udh 4 bln trakhir sampe skrg blom jadi..
Siapa yg mau tanggung jawab?