Pelayanan KTP elektronik (KTP-el) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat rapor bagus dari Ombudsman Republik Indonesia. Skor diperoleh berkaitan dengan Penganugerahan Predikat Kepatuhan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut sebanyak 100,00.
Diungkapkan Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto menjelaskan, skor 100,00 merupakan nilai sempurna meliputi pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK), menyusul penerbitan Akta Kelahiran 88,00, serta nilai serupa juga untuk penerbitan Akta Perkawinan.
“Nilai ini hasil observasi Ombudsman di kantor kami, kemudian sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pelayanannya berkesinambungan di tingkatan tersebut,” jelasnya, Rabu (4/1/2017).
Ombudsman sebagai bagian dari lembaga negara yang punya kewenangan penuh dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik. Pihaknya melakukan observasi di Kota Tangsel mulai bulan Mei hingga Agustus 2016.
Tak hanya di Disdukcapil, Ombudsman juga telah melakukan observasi dan memberikan penilaian di seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kota Tangsel. “Kita khususnya Disdukcapil tidak bisa bekerja sendirian, sebab administrasi kependudukan ini merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat,” tambah Toto. (FHM)