Jajaran Polres Kota Tangerang melaksanakan apel pengamanan aksi unjuk rasa Aliansi Serikat Buruh Alas Kaki (ASBAK) dengan tuntutan Bupati Tangerang merivisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2017 dari 2,5 persen menjadi 5 persen. Aksi tersebut dilakukan di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Banten, Rabu (04/1/2017).
Sedangkan untuk mengantisipasi kegiatan tersebut, sebanyak 487 personel gabungan Polres Kota Tangerang dan jajaran Polsek, serta bantuan dari anggota TNI sebanyak 68 Personel dikerahkan.
Pengamanan diawali dengan apel di Citra Raya sebagai titik kumpul massa aksi, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kota Tangerang, Kompol Jarkasih.
Dalam arahannya, ia menjelaskan cara bertindak dan teknis pengamanan aksi unjuk rasa nanti.
” Seluruhnya anggota tidak diperkenankan menggunakan senjata api, hanya laras licin yang diperbolehkan,” ujar Jarkasih.
Anggota-anggota yang sudah terploting juga nantinya diperintahkan untuk mengawal massa aksi. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas, dan sweeping oleh massa aksi terhadap perusahaan yang ada di sepanjang jalur menuju kantor Bupati Tangerang.
Menurut informasi yang didapat dari intelejen, ada sekitar 220 massa aksi yang akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang, guna menuntut Revisi Nilai UMSK 2017 di bidang persepatuan agar dirubah menjadi 5 persen UMSK 2017. Dimana industri alas kaki atau Persepatuan sesuai rekomendasi Bupati tahun 2017 masuk ke sektor 3 B hanya sebesar 2,5 persen. (Yan)