Ratusan massa buruh tergabung dalam Asosiasi Serikat Buruh Alas Kaki (ASBAK) menggelar unjukrasa di depan kantor Bupati Tangerang terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2017 sebesar 5 persen dari UMK, Rabu (4/1/2017).
Salah satu perwakilan massa aksi buruh, Jayadi mengatakan, pihaknya menolak dengan adanya perubahan UMSK tahun 2017 sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 5 persen, yang saat ini sudah ditetapkan oleh Plt Gubernur Banten.
Tujuan kedatangan ke kantor Bupati Tangerang adalah massa mendesak agar Bupati dapat melakukan revisi terkait penetapan UMSK. “Kami buruh yang bergerak dalam pembuatan alas kaki menolak dengan perubahan UMSK 2017, kami merasa sangat tidak dihargai oleh pemerintah,” ujar Jayadi.
Di sisi lain Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Safrudin menjelaskan, terkait permasalahan UMSK seluruh kewenangannya ada di dewan pengupahan, yang selanjutnya hasil rekomendasi tersebut di serahkan kepada Bupati Tangerang.
“Permasalahan ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Bupati Tangerang sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan buruh,” tukasnya.
Jayadi yang juga merupakan anggota serikat KSN PT. Chingluh Victory Indonesia Cikupa, kembali menegaskan massa aksi meminta kepada Disnakertrans Kabupaten Tangerang agar dapat membubarkan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), karena dengan melihat kinerja saat ini dinilai tidak menunjukan perwakilannya kepada buruh.
“Kinerja Dewan Pengupahan tidak menunjukan keberhasilan, dapat dilihat dalam memperjuangkan UMSK saja tidak berhasil,” tegasnya. (Yan)