Beranda Berita Polisi Gagalkan Penyeludupan Shabu Modus Body Wrapping di Bandara Soetta

Polisi Gagalkan Penyeludupan Shabu Modus Body Wrapping di Bandara Soetta

0
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan upaya penyeludupan Shabu jaringan Internasional. Pengungkapan kali ini, Polisi berhasil menangkap 4 orang pelaku yang terdiri dari 2 Warga Negara (WN) Indonesia berinisial TAW (23), SGY (40) dan 2 WN Taiwan berinisial LCY (24), HMW (24).

Pelaku mencoba menyeludupkan narkotika jenis Shabu seberat 3.700 gram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan cara dilekatkan di tubuh atau disebut Body Wrapping.

Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menjelaskan peristiwa tersebut berawal pada Senin (13/3/2017) lalu. Pihaknya mendapat informasi dari Kepolisian negara Taiwan bahwa ada 2 orang yang dicurigai merupakan jaringan natkotika akan menuju Indonesia melalui jalur udara.

“Dua warga negara Taiwan ini LCY dan HMW merupakan jaringan narkoba internasional,” kata Iriawan di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (5/4/2017).

Mendapat informasi dari Kepolisian Negara Taiwan, Iriawan memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soetta guna memastikan kedatangan kedua WNA tersebut.

“Setelah kedua pelaku mendarat di Bandara Soetta,  dan dilakukan penggeledahan badan. Dari kedua WN Taiwan tersebut didapati narkotika jenis sabu dengan cara body warpping,” ujarnya.

Tidak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan tekhnik control delivery. Sabu seberat 1,7 kg yang dibawa kedua WN Taiwan tersebut rencananya akan diantar ke kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

“Hasil pengembangan, kami mengamankan dua orang lainnya yang akan menerima barang haram ini yakni TAW dan SGY,” ungkapnya.

“SGY merupakan napi di Lapas Cipinang. TAW diperintahkan oleh SGY untuk mengambil sabu dari kedua warga Taiwan ini,” ujar Iriawan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) No. 35 tentang narkotika. “Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini