Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan pengiriman 3 ton daging babi hutan (celeng) dan 600 kilogram daging labi-labi tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.
Petugas menemukan muatan ilegal tersebut setelah menerima informasi masyarakat pada Sabtu (15/8) dini hari.
Pemeriksaan di lapangan memastikan bahwa produk asal hewan itu tidak dilengkapi sertifikat sanitasi maupun dokumen karantina.
Seluruh komoditas kemudian ditahan, diperiksa, dan dimusnahkan sesuai ketentuan.
Sekretaris Utama Barantin, Shahandra Hanitiyo, mengatakan bahwa tindakan pemusnahan menjadi bagian dari upaya negara melindungi kesehatan hewan, masyarakat, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional.
“Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia,” ujar Shahandra, Rabu (19/8/2026).
Shahandra menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Menjaga negeri bukan pekerjaan satu institusi. Menjaga negeri adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari M.H., menambahkan bahwa setiap komoditas yang berpindah antarwilayah harus memenuhi persyaratan kesehatan, asal-usul, dan ketertelusuran.
“Karantina bukan hanya memeriksa dokumen, tetapi memastikan setiap produk memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi. Ketika ada produk yang tidak dilaporkan, risikonya harus kita cegah sebelum masuk ke rantai distribusi,” jelasnya.
Duma menyoroti risiko penyakit African Swine Fever (ASF) pada babi hutan. Meski tidak menular ke manusia, ASF dapat menghancurkan populasi babi domestik maupun liar dan merugikan perekonomian peternakan. Ia menuturkan bahwa risiko ini harus dicegah sejak awal.
Barantin mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan seluruh persyaratan karantina dipenuhi sebelum membawa produk hewan, ikan, atau tumbuhan antarwilayah.
Setiap media pembawa wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran resmi.

