Petugas Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan 22,317 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp60 miliar di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Kamis (13/8/2026).
Dua Warga Negara Tiongkok berinisial ZC dan ZL diamankan hanya beberapa menit sebelum pesawat tujuan Hong Kong lepas landas pukul 23.50 WIB.
Penindakan dilakukan pada pukul 23.36 dan 23.48 WIB, tepat di area boarding gate.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Modus Penyembunyian Emas
Penumpung berinisial ZC membawa 7 keping emas batangan seberat 8,237 kg senilai Rp22,2 miliar. Emas disembunyikan dalam pouch di koper kabin.
Berdasarkan hasil pendalaman petugas, ZC diduga bekerja sama dengan oknum petugas bandara yang memanfaatkan jalur operasional dan kursi roda untuk memindahkan emas dari terminal domestik ke internasional. Serah terima barang bahkan diduga terjadi di area toilet.
Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kg senilai Rp38 miliar. Modus berbeda digunakan, di mana emas ditempelkan pada tubuh dengan teknik body strapping agar tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.
Djaka menegaskan seluruh emas tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun izin ekspor.
Jaringan dan Oknum Bandara
Selain menahan kedua pelaku, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum kini mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas bandara.
“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas,” ujar Djaka.
Rangkaian Kasus Emas di Soekarno-Hatta
Penindakan ini menambah daftar panjang kasus ekspor ilegal emas. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10–11 Agustus 2026, Bea Cukai dan Avsec sudah menggagalkan dua upaya ekspor dengan total 23,793 kilogram emas senilai Rp63 miliar.
Beragam modus ditemukan, mulai penyembunyian pada tubuh, pakaian modifikasi, tas kabin, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.
“Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan,” jelas Djaka. (Rmt)

