Beranda Berita Polresta Kawanan Ringkus Begal di Pasarkemis

Polresta Kawanan Ringkus Begal di Pasarkemis

0

Satuan Rest Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota (Polresta) Tangerang meringkus kawanan pelaku begal yang beraksi di Kampung Ilat, Jl. Cadas – Kukun, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Kawanan tersangka tersebut AN (26) dan RS (27) yang menjalankan aksinya pada Selasa (9/5/2017) lalu menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko menerangkan, pihaknya berhasil meringkus kawanan begal tersebut di Kampung Sumur kuya, Desa Sumur kuya, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Pandeglang pada Senin lalu.

“Kami mengejar kawanan begal tersebut sampai ke Pandeglang,” terang Kompol Gunarko, Kamis (18/5/2017).

Dilanjutkan dirinya, kawanan begal tersebut melakukan aksinya dengan memepet kendaraan korban lalu menendang korban hingga jatu dan mengancamnya dengan Senpi.

“Setelah korban jatuh dipepet dan ditendang, mereka langsung menganc korban dengan senpi agar menyerahkan kendaraanya kepada mereka,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, dari hasil penangkapan kawanan begal tersebut, Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari tangan tersangka.

Barang bukti tersebut diantaranya satu unit kendaraan roda dua, Honda Beat warna putih biru, nomor polis (Nopol) tidak terpasang, nomor ramgka (Noka) dirusak, nomor mesin (Nosin) juga dirusak, dua unit kendaraan roda dua merk honda beat warna hitam, Nopol tidak terpasang, Noka dirusak, Nosin dirusak, satu unit kendaraan merk Honda CBR 150 dengan Nopol A 6320 MP, Noka dirusak, dan Nosin dirusak, beserta 1 bilah Sajam jenis Clurit, 1 bilah sajam jenis golok, 1 buah gagang kunci “T” berikut 3 buah mata kunci.

“Empat kendaraan roda dua, dua bilah sajam jenis golok, satu senpi dan banyak yang lainnya berikut 1 buah kunci leter “T”,” beber Kompol Gunarko.

Dengan kejadian ini, kedua tersangka dikenakan kasus tindak pidana pencurian dgn kekerasan dan atau pertolongan jahat/ penadahan sbgmn dimksd Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini