Beranda Berita Tangsel Raih Nilai Sangat Tinggi, Pemkot Terus Wujudkan Visi dan Misi

Tangsel Raih Nilai Sangat Tinggi, Pemkot Terus Wujudkan Visi dan Misi

0

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus membangun dan mewujudkan visi dan misinya. Hal ini ditunjukkan dengan keberhasilannya mendapatkan nilai tertinggi dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap 57 daerah otonom pembentukan 2007-2009. Kota Tangsel menjadi bagian empat daerah otonom yang meraih nilai sangat tinggi.

“Alhamdulillah kembali Tangsel meraih skor tertinggi dalam penyelenggaraan otonomi daerah, di bawah kepemimpinan ibu Airin sebagai walikota,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, kepada tangerangonline.id.

Ia menambahkan dalam nilai yang diraihnya juga merupakan hasil kerja dan kinerja bersama, sehingga pihak pemerintah kota juga akan terus berjuang dalam mewujudkan visi dan misi Tangsel.

“Tangsel akan terus membangun dengan viisi mewujudkan Tangsel kota yang cerdas, berkualitas dan berdaya saing berbasis teknologi dan inovasi,” katanya.

Diketahui, Kota Tangerang Selatan mendapat nilai sangat tinggi dengan skor (3.0338), serta didampingi tiga kota lainnya yakni, Kabupaten Bandung Barat dengan skor 3.2589. Kemudian Toraja Utara dengan skor (3.0728), dan Kota Sungai Penuh dengan skor (3.0242).

Dirjen otonomi daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, sementara itu ada 42 daerah masuk kategori nilai tinggi, 10 daerah nilai sedang dan satu daerah meraih nilai rendah. Hal itu berdasarkan data evaluasi kinerja penyelenggaraan Pemda sesuai PP Nomor 3/2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, dan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan LPPD Pemda.

“Untuk penilaian yang dilakukan berdasarkan sepuluh kriteria. Masing-masing pembentukan organisasi perangkat daerah, pengisian personel, pengisian keanggotaan DPRD, penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan dan pembiayaan,” katanya.

Penilaian juga didukung dengan pengalihan aset, peralatan dan dokumen. Lalu pelaksanaan penetapan batas wilayah, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan, penyiapan rencana umum tata ruang wilayah dan pemindahan ibu kota bagi daerah yang ibukotanya dipindahkan. (Arf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini