Lima tersangka pembuat obat ilegal telah diamankan Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) ketika melakukan penggerebekan di kawasan Pergudangan Sentra Prima Tekhno Park blok E 3 No.1 Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (28/9/2017).
“Ada 6 orang tersangka dengan 5 orang yang berhasil diamankan di lokasi dan 1 orang masih DPO,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widyanto.
Ia menambahkan adapun untuk barang bukti yang diamankan berupa mesin produksi, bahan dasar pembuat berupa Farmakot, Titan, Talk, Pewarna, dan PEG, dan dikenakan sanksi berupa Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Jenis Obat yang diproduksi berupa Hexamine, dan Tramadol yang direncanakan untuk diedarkan ke wilayah Tangerang dan sekitarnya, melalui apotek dan toko-toko obat lainnya,” jelas Kapolres. (Arf)