Berita
21 Hari Libur di 2018, Pemkab Tunggu Edaran Pusat
Surat edaran akan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2018 selama 21 hari yang ditandatangani oleh Kementerian Agama, kementerian Ketenaga Kerjaan dan kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih belum sampai ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surya Wijaya mengatakan kepada tangerangonline.id, bahwa pihaknya masih belum menerima surat edaran tersebut.
“Kami belum menerima surat edaran mengenai libur nasional dan cuti bersama pada tahin 2018 mendatang dari Pemerintah Pusat,” katanya, Kamis (5/10/2017).
Jika nantinya surat edaran tersebut sampai ke pihaknya, ia akan terlebih dahulu melaporkan hal tersebut ke atasannya.
“Kalau surat edarannya sudah kami terima, saya akan lapor terlebih dahulu ke Bupati,” jelasnya.
Diinformasikan bahwa pada tahun 2018 mendatang libur nasional sebanyak 16 hari yaitu 1 Januari, 16 Februari, 17 dan 13 Maret, 14 April, 1, 10, 29 Mei, 1, 15, 16 Juni, 17, 22 Agustus, 11 September, 20 November dan 25 Desember. Sedangkan untuk cuti bersama sebanyak 5 hari yaitu, 13, 14, 18, 19 Juni dan 24 Desember. (Yan)
