Jajaran Polres Metro Tangerang membekuk RH, AS, AP, dan AB di Kota Tangerang. Mereka merupakan tersangka penggelapan mobil yang sudah beraksi setahun terakhir.
“Penggelapan yang dilakukan tersangka dengan cara membeli kendaraan dari para debitur yang masih berstatus kredit dan dijual kembali kepada orang lain. Setelah itu tersangka menghilang,” kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi kepada awak media, Jumat (10/11/2017).
Penggelapan itu dilakukan tersangka sejak Januari 2017. Berdasarkan 5 laporan yang diterima polisi, keempat tersangka dapat ditangkap beberapa hari lalu.
“Kendaraan tersebut dijual di wilayah Pantura, seperti Cirebon, Tegal Kendal, Pacitan hingga Surabaya,” lanjut Harley.
Dari keempat tersangka polisi menyita 20 unit mobil hasil penggelapan. Keuntungan yang didapat para tersangka mencapai Rp 100 juta.
“Kalau satu mobil ambil untung Rp 5 juta, dikalikan 20. Itu sudah Rp 100 juta,” ujarnya.
Selain 20 mobil yang dijadikan barang bukti, polisi juga menyita STNK dan kunci mobil. Para tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Nji)