Connect with us

Polisi Tangkap Pengunggah Video Persekusi Pasangan Diduga Mesum di Cikupa

Berita

Polisi Tangkap Pengunggah Video Persekusi Pasangan Diduga Mesum di Cikupa

Tim Cyber Polresta Tangerang membekuk GS (18), pengunggah video persekusi pasangan kekasih diduga mesum di Cikupa beberapa waktu lalu. GS ditangkap tim cyber pimpinan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan pada Senin (20/11/17) kemarin.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kita tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” kata Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif, Kamis (23//11/17).

Kapolres menerangkan, akun facebook milik GS diketahui menyebarkan video persekusi itu. Video persekusi yang diunggah GS, kata Kapolres, akhirnya menjadi viral di media sosial facebook.

“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kita sesalkan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya mengunggah video, lanjut Kapolres, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dari tangan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan sim card.

Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi. Kapolres mengajak masyarakat untuk mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandas Kapolres. (Yan)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top