Berita
Sopir Truk Aniaya Polwan di Jalan Tol Karawaci
Seorang Perwira Polisi dianiaya oleh sopir truk fuso di Jalan Tol Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (24/01/2018) sekitar pukul 19.30 WIB malam.
Kompol Yohana Latu Harhari, Bagian Pengendali Operasi (Kasubagbinops) yang dianiaya oleh Fth (43) asal Lampung, yang bekerja sebagai sopir pengantar barang gandum.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan menjelaskan, penganiayaan terjadi sehabis mobil Kompol Yohana bersenggolan dengan Fth di jalan Tol Karawaci arah Kebon Nanas, Kota Tangerang.
“Korban dan pelaku berhenti, lalu turun dari kendarannya masing-masing dan terjadilah adu mulut antara kedua belah pihak,” ujar Kombes Harry saat Press Release di lobby IGD RSUD Tangerang, Kamis (25/01/2018)
Perdebatan yang terjadi selesai, merasa sudah tidak ada lagi masalah, Kompol Yohana pun melanjutkan perjalanan. Namun saat melanjutkan perjalanan, mobil yang dikendarai oleh Fth mengejar dan membunyikan kelakson dan langsung berhenti di depan mobil Yohana.
“Pada saat pelaku turun dari mobil, pelaku langsung memukul kepala korban. Atas pukulan yang terjadi terdapat luka memar dan berdarah di bagian kepala. Pada saat pukulan kedua, pelaku menghajar korban di bagian mata dan terdapat luka lebam. Untuk saat ini Korban masih di rawat di RSUD Tangerang,” jelasnya.
Kombes Harry menjelaskan, pelaku yang awalnya tidak diketahui indentitasnya sempat melarikan diri ke arah Tol dalam kota, selanjutnya pihaknga meminta bantuan dari Direktorat Lalu Lintas untuk mencari keberadaan jenis kendaraan yang identitasnya sudah diketahui lantaran sebelumnya korban sempat memfoto plat kendaraan truk tersebut.
“Sekitar pukul 21. 45 WIB, Pelaku atas nama Fth yang pekerjaan sehari – harinya sebagai sopir berhasil ditangkap disekitar Fatmawati dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Tangerang, apakah yang bersangkutan dalam pengaruh narkoba atau tidak,” terangnya.
Atas perbuatanya, pelaku terjerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 Tahun dijuntokan dengan Undang – Undang Lalu lintas 22 tahun 2009. (Amd)
