Beranda Berita Jaga Kualitas Pangan, Pemkot Wajibkan Mini Lab di Pasar

Jaga Kualitas Pangan, Pemkot Wajibkan Mini Lab di Pasar

0

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mewajibkan di setiap pasar terdapat mini laboratorium. Keberdaaan lab tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas pangan sebelum beredar ke masyarakat.

Peraturan kewajiban adanya mini lab sedang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan dan Gizi yang saat ini progresnya sudah mendekati tahap finalisasi.

“Harus ada mini lab di semua pasar. Fungsinya untuk mengecek dan memantau kualitas pangan dan gizi yang masuk ke pasar sebelum diedarkan atau dijual ke masyarakat,” ungkap salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi, Bambang Triyadi.

Bambang melanjutkan, nantinya barang yang dijual di pasar sebelumnya harus melalui proses uji laboratorium. Sehingga barang yang siap diedarkan bakal aman ke tangan konsumen.

“Misalnya ayam atau tahu, yang masuk ke pasar itu harus diuji lab dulu, setelah dinyatakan sehat dan layak untuk dikonsumsi, baru pedagang itu diperbolehkan menjual dagangannya,” imbuhnya.

Dengan adanya peraturan ini, Bambang berharap kualitas pangan dan gizi di Kota Tangerang Selatan dapat meningkat. Sehingga kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

“Dari data yang kami dapat, sebagian besar penyakit anak-anak muda di Kota Tangsel itu, berasal dari buruknya kualitas makanan yang dikonsumsi. Sehingga bagi kami Perda ini sangatlah penting,” ujarnya.

Sementara mengenai pendanaan mini lab ini, Bambang mengaku nantinya bakal diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal). Perwal ini yang akan mengatur lebih teknis lagi mengenai mini lab tersebut.

“Untuk itu, Perwal yang mengatur, yang penting kita sudah buatkan dasar hukumnya mengenai pembentukan atau pengadaan mini lab di semua pasar yang ada di Kota Tangsel,” pungkasnya. (bj/abi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini