Gubernur Banten H. Wahidin Halim mencopot KSD dari posisinya sebagai Kepala SMKN 4 Tangerang. Pencopotan dilakukan lantaran diduga terjadi pungutan sumbangan pembinaan pendidikan sebesar Rp 250.000 untuk siswa tingkat X.
Pemprov Banten dibawah kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy memang tengah menggencarkan program pendidikan gratis untuk SMA/SMK.
Temuan adanya pungutan tersebut diketahui Wahidin Halim setelah mendapat informasi dari warga pada Minggu (18/2/2018). Kemudian Wahidin memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan.
Inspektorat Provinsi Banten langsung memanggil Kepala SMKN 4 Tangerang. Setelah diperiksa ternyata benar ditemukan adanya pungutan sumbangan pendidikan.
“Saya pecat kepala sekolah yang melakukan pungutan liar. Apapun alasannya tidak dibenarkan adanya pungutan kepada orangtua murid,” kata Wahidin, Rabu (21/2/2018).
WH menegaskan, bahwa seluruh kepala sekolah dilarang lakukan pungutan yang memberatkan orangtua wali murid. Apabila masih ada pungutan pihak nya tidak segan untuk segera memproses dan memecat yang bersangkutan.
“Saya bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah. Pokoknya tidak ada ampun,” tegas dia.
WH juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, siapapun yang terlibat juga akan diberikan sanksi. Misalnya uang pungutan itu disetor atau dibagi-bagi, maka akan ditindaklanjuti. “Termasuk Dinas Pendidikan kalau mendapat bagian (setoran) juga akan kita tindak,” tukasnya.
Salah seorang wali murid di SMKN 4 Tangerang menyambut baik langkah Gubernur Banten H. Wahidin Halim yang menindak tegas kepala sekolah tersebut karena melakukan pungutan liar. “Saya mengapresiasi langkah Pak Gubernur yang cepat merespon, karena selama ini pungutan itu memberatkan orangtua dan tidak sesuai dengan program yang dilontarkan Pak Gubernur soal pendidikan gratis,” ucap orangtua yang tidak menyebutkan namanya. (Nji)