Beranda Berita Ini Penjelasan Gubernur WH Soal Guru Wajib Dicintai

Ini Penjelasan Gubernur WH Soal Guru Wajib Dicintai

0

Dalam sejumlah kesempatan, Wahidin Halim, Gubernur Banten kerap menyebut sangat konsen terhadap profesi guru.

Pria asli Tangerang ini memang sudah terbiasa dengan didikan disiplin dari seorang ayah yang berlatar belakang juga tercatat sebagai guru.

“Waktu saya sekolah, infrastruktur bangunan belum memadai seperti sekarang. Bukan saja kekurangan fasilitas tapi jumlah profesi guru saat itu minim. Bahkan waktu sekolah di bilangan Ciledug, Kota Tangerang saya harus membawa kursi sendiri,” ungkap Wahidin Halim, kepada wartawan, Kamis (23/2/2018).

Maka itu ia mengaku kalau cita-citanya menjadi pejabat tercapai bakal membela kepentingan siswa hingga bisa membangun fasilitas sekolah yang bagus dan nyaman termasuk supaya guru harus ada imbalannya dengan gaji yang memadai.

Bukan tanpa sebab karena ucap pria yang kerap disebut WH, berangkat dari pengalaman pribadinya, dia ingin yang berkaitan dengan pendidikan harus dimaksimalkan.

Mantan kepala desa termuda ini menyebut juga sangat penting jika fasilitas dan SDM guru yang berkompeten bisa diciptakan, maka daya saing anak bangsa nantinya dapat berkompetisi di segala bidang.

Lalu terkait dengan langkah pemecatan seorang Kepala SMK Negeri 4 Kota Tangerang lantaran menurut WH dianggap telah membandel.

“Sudah kerap dibilangin dalam media dan setiap kesempatan jangan memungut biaya apapun ke siswa tetapi dilanggar. Kegiatan operasional dan tunjangan profesi guru kan sudah dibiayai dari Pemrov Banten,” ucap WH.

Langkah tegas harus dilakukan, ini pelajaran buat Kepsek yang lain. Kecuali untuk kegiatan hari besar itu bisa diswadayakan meminta bantuan dari orangtua murid. Hal itu masih bisa ditoleransikan.

“Sebetulnya kita tidak ingin menyakiti mereka. Karena saya sayang dengan para profesi guru dan menghargai pengabdiannya,” tegasnya.

Lebih dalam ia menjelaskan, kita juga harus memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat terutama bagi yang tidak mampu agar mereka juga bisa mengenyam pendidikan.

“Lagi pula itu sudah diatur dalam Undang-undang. Semua warga negara harus mendapatkan hak seluas luasya untuk mendapatkan pendidikan,” tukas WH.

Ia menyebutkan, pasalnya pada 2018 ini pihak Pemrov Banten selain sudah menganggarkan kebutuhan Bosda supaya tidak kembali telat tetapi untuk tunjangan gaji profesi guru PNS dan honorer pun jumlahnya sudah dinaikan.

“Untuk honorer kami sudah naikan 3 kali lipat. Kalau sebelumnya kan jumlah anggaran persatu jam mengajar yang diterima honorer hanya Rp25 ribu tetapi sekarang menjadi Rp75 ribu perjam,” kata WH.

Apalagi Pemprov juga memastikan soal penggelontoran keperluan dana yang tercatat dalam komponen Bosda 2018 tidak akan tertunda. Begitu juga tunjangan bagi profesi guru akan dimaksimalkan bakal menerima tepat waktu.

“Maka kalau ada pihak kepala sekolah yang masih membandel lantaran menyetujui permintaan pungutan dari komite sekolah itu dilarang. Siswa tidak boleh dipungut. Terbukti mungut pasti saya pecat,” ujarya.

Lebih jauh ia menerangkan, tunjangan untuk kepala sekolah juga sudah ditingkatkan. Bukan hanya profesi guru honorer dan PNS saja dinaikan.

Dahulu menerima sekitar Rp4 juta tetapi pada APBD sekarang Kepsek sudah mengantongi tunjangan senilai Rp6 juta.

“Memang sempat tertunda penerimaan tunjangannya, tapi saat itu kepala sekolah setingkat SMA/SMK Negeri tersebut sedang memproses administrasi peralihan Bank.”

“Jadi, kalau alasannya memintai anggaran ke siswa untuk menutup anggaran Bosda atau tunjangan lainnya pada 2017 saat saya belum memimpin dan akhirnya dananya sempat macet, kan saya tidak mempersoalkannya,” ucap mantan Walikota Tangerang ini menegaskan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Banten mencopot KDH dari posisinya sebagai Kepala SMKN 4 Kota Tangerang lantaran memungut sumbangan pembinaan pendidikan sebesar Rp250.000 untuk siswa kelas X.

Temuan pungutan tersebut diketahui WH setelah mendapat informasi dari warga pada Minggu (18/2/2018) lalu.

Kemudian mantan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI tersebut memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. (Ed)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini