Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan dan Aset di Hotel Marbela, Anyer pada 25-27 Februari 2017. Kegiatan ini disinyalir telah bertentangan dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.
Dalam Pergub tersebut tertulis bahwa Belanja kegiatan untuk sewa ruangan Rapat/Pertemuan di Hotel tidak diperkenankan. Ada beberapa hal yang dikecualikan untuk bisa menggunakan anggaran sewa ruangan rapat di Hotel yakni kegiatan dalam ruang lingkup Nasional atau Internasional, Musrembang, Kegiatan Konsultas Publik, Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU), Diklat Pola Kontribusi, perlombaan yang mendukung agenda nasional, dan Kegiatan DPRD paling banyak 2 kali dalam setahun.
Sekretaris Dindikbud Ardius Prihartono saat dihubungi membantah jika Dindikbud sebagai pelaksana kegiatan tersebut. Kegiatan dilaksanakan oleh LPPM Universitas Mathlaul Anwar, “Itu LPMP UNMA, bukan Dindikbud, hanya pesertanya dari ASN Dindik,” kata Ardius saat dihubungi via pesan singkat, Minggu (25/2/2018).
Namun, bantahan Ardius tersebut ironis dengan surat undangan kegiatan yang beredar. Dalam surat yang ditandatangi, tertulis jka kegiatan yang digelar di Hotel Marbela tersebut dilaksanakan oleh Dindikbud Banten.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua LPMP Unma Sri Setyowati belum bisa dihubungi. (Ed)