Dua orang, AR (37) dan MW (39) yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang.
Penangkapan terhadap MW dilakukan di Jl. Gandaria Beton, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Sedangkan AR di Kampung Nambo Udik RT 003/003, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Senin (26/3/2018) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menerangkan, pihaknya mendapatkan laporan dari seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya bahwa di Kampung Tamiang Rt. 004/001, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, telah terjadi pencurian satu unit Sepeda motor Honda Beat, warna merah, nomor kerangka: MH1JFD211CK053079, dan dengan nomor mesin: JFD2E1058040.
“Pada Minggu (25/3/2018) kami mendapatkan laporan curanmor di wilayah Gunung Kaler, dari laporan tersebut anggota Resmob kami langsung melakukan pengejaran,” terangnya.
Kompol Wiwin mengungkapkan, dari pengejaran jajarannya selama 1 hari, pihaknya pun mendapatkan informasi akan keberadaan salah satu pelaku.
“Akhirnya kami pun berhasil meringkus MW Di pinggir Jalan Raya, yang beralamat Jl. Gandaria Beton, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (27/3/2018).
Kompol Wiwin melanjutkan, setelah melakukan penagkapan terhadap MW, pihaknya pun langsung melakukan pengejaran terhadap AR di Kampung Nambo Udik Rt. 003/003, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Mereka beruda mempunyai peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya, AR yang berperan sebagai pemetik atau yang mengambil motor curian dengan membobol kunci motor dengan menggunakan kunci keter T, sedangkan MW berperan sebagai joki atau yang mengawasi AR saat beraksi,” bebernya.
Barang bukti berupa, sepeda motor hasil kejahatan dan seperangkat kunci letter T sebagai alat kejahatannya, beserta kedua tersangka, selanjutnya di bawa ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut. (Yan)