Beranda Berita Aksi Penjambretan di Kutabumi Digagalkan Polisi

Aksi Penjambretan di Kutabumi Digagalkan Polisi

0

Apes bagi SB (21) dan MB (20) saat sedang melakukan aksi penjambretan tas di Jalan Raya Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Aksi keduanya digagalkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan.

Kapolsek Sepatan AKP Pol I Gusti Muhammad Sugiyarto mengungkapkan, kedua pelaku ini ditangkap saat menjabret tas milik korban Monica dan Khodijah yang sedang mengendarai sepeda motor.

“Kedua korban langsung teriak histeris saat dompetnya dijambret, dari teriakan tersebut kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,” katanya, Rabu (28/3/2018).

Kapolsek melanjutkan, kedua pelaku yang berniatan ingin melarikan dari pengejaran pihaknya, terpaksa Polisi harus memberikan tembakan peringatan kepada kedua pelaku.

“Dengan memberikan tembakan peringatan yang tepat mengenai bagian kaki dari pelaku, motor yang pelaku kendarai pun langsubg oleng, dan kedua pelaku tersebut akhirnya berhasil kami amankan,” terang Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, tak menunggu lama, jajarannya pun langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria F dengan nomor polisi B-3334-CDI berwarna hitam, satu buah kunci, satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 265 ribu, dan satu buah korek api bentuk senjata api jenis Revolver kecil warna coklat dibawa ke Mapolsek Sepatan.

“Pelaku beserta barang bukti langsung kami gelandang ke kantor guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Sam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini