Home Berita Simpang Susun Cikande Resmi Bagian Jalan Tol Tangerang-Merak

Simpang Susun Cikande Resmi Bagian Jalan Tol Tangerang-Merak

0
0.9.138

Simpang Susun Cikande telah resmi ditetapkan sebagai bagian dari Jalan Tol Tangerang-Merak. Hal ini sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 310/KPTS/M/2018. Dengan demikian, PT Marga Mandalasakti (dengan nama brand ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak) selaku perusahaan pengusahaan jalan tol Tangerang-Merak langsung mengoperasikan Simpang Susun Cikande terssbut pada per 3 Mei 2018.

“Tanggal 3 Mei 2018 tepat pukul 00.00 WIB, Simpang Susun Cikande sebagai bagian dari Jalan Tol Tangerang-Merak siap dioperasikan dan langsung dibuka untuk pengguna jalan. Diharapkan dengan adanya Simpang Susun Cikande pergerakan industri di sekitar Cikande maupun Serang dapat lebih mudah dan mampu mendorong percepatan investasi di berbagai wilayah provinsi Banten,” ujar Direktur PT Marga Mandalasakti Kris Ade Sudiyono saat peresmian Simpang Susun Cikande.

Diketahui, pembangunan proyek pembukaan Simpang Susun Cikande dilaksanakan sejak bulan April 2014 lalu ini diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Serang, yang kemudian diresmikan secara langsung oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy didampingi oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Kris Ade Sudiyono di Gerbang Tol Cikande pada 2 Mei 2018. Turut hadir pula pada peresmian tersebut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Herry Trisaputra Zuna. Simpang susun yang memiliki panjang 1,3 kilometer ini diharapkan dapat menjadi jalan alternatif bagi pengguna jalan dan memperlancar arus lalu lintas wilayah di beberapa wilayah seperti Balaraja,  Ciujung dan Serang.

Sebelumnya, proyek Simpang Susun Cikande ini telah dilakukan uji laik operasi yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dengan Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Evaluasi laik operasi yang dilakukan diantaranya meliputi ketentuan teknis dan administratif serta ketentuan sistem tol. Sebagaimana dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur laik fungsi pengoperasian jalan tol merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan sebelum suatu segmen/ ruas dioperasikan. (Kor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here