Belum Berizin Lengkap, THM 126 Tetap Jual Minuman Beralkohol

By
2 Min Read

Polemik terkait Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Tangerang kembali mencuat. Kali ini, pengelola THM 126 di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, buka suara terkait izin penjualan minuman beralkohol yang disebut belum terbit.

Pemilik THM 126, Riki, mengatakan pihaknya telah berupaya melengkapi seluruh dokumen perizinan sejak terjadi pergantian nama usaha dari Posebar and Resto menjadi 126.

“Kalau bicara perizinan, kami sudah berusaha melengkapi. Izin minuman beralkohol untuk 126 memang belum terbit. Saat ini kami masih menunggu dari pemerintah pusat. Sejauh ini kami hanya memegang perizinan lama,” ujar Riki saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (6/5/2026).

Riki menjelaskan, proses pengajuan izin telah dilakukan sejak November 2025. Perizinan yang diajukan meliputi izin penjualan minuman beralkohol, izin mendirikan bangunan (IMB), hingga izin lingkungan. Namun hingga kini, pihaknya disebut baru mengantongi izin usaha restoran.

“Ketika ada pergantian nama, maka perizinan lama itu sedang kami ubah. Dari PT Tridasa menjadi PT 126 Indonesia. Proses ini sudah kami tempuh sejak November 2025,” katanya.

Ia mengaku baru mengetahui masih adanya sejumlah dokumen yang belum lengkap setelah mengikuti diskusi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Sampai saat ini kami baru mengetahui ada kekurangan-kekurangan,” ungkapnya.

Menurut Riki, proses pengurusan izin usaha bagi pelaku usaha hiburan malam di Kabupaten Tangerang masih menghadapi berbagai kendala. Kondisi itu, kata dia, menjadi beban moral bagi pengusaha yang ingin menjalankan usaha sesuai aturan.

“Maka dengan adanya RDP ini kami berterima kasih. Kami selaku pengusaha sulit untuk mengajukan izin berusaha. Kami patuh dan taat terhadap aturan izin,” pungkasnya. (rez)

Share This Article