Connect with us

Dr Susaningtyas: Koordinasi dan Sinergitas Antar Intelijen Penting

Berita

Dr Susaningtyas: Koordinasi dan Sinergitas Antar Intelijen Penting

Kemarin, Minggu (13/5/18) serangan bom bunuh diri terjadi di tiga gereja di Kota Surabaya, Jawa Timur. Tercatat 13 orang tewas dan 41 orang luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Tak cukup sampai disitu, ledakan kembali terjadi di Rumah Susun Wonocolo, Kabupaten Sidoarjo. Korban yang tewas dalam kejadian itu tiga orang, dan dua anak-anak terluka. Diduga kuat ledakan itu tidak sengaja terjadi saat pelaku sedang merakit bom.

Pagi ini, sekitar pukul 08.50 WIB, terjadi lagi bom bunuh diri dengan menggunakan sepeda motor di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa-Timur, Senin (14/5/18). Empat orang anggota Polri mengalami luka-luka akibat terkena serpihan bom.

Pengamat Militer dan Intelijen, Dr Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, mengatakan, secara akademis, militer di seluruh dunia memiliki tugas menghadapi terorisme. Implikasi pemberantasan atau penanggulangan terorisme oleh militer dan polisi berbeda perspektif hukumnya, karena terorisme bisa menjadi kejahatan terhadap negara atau kejahatan terhadap publik.

“Penanganan terorisme di Indonesia selama ini cenderung masih dalam klasifikasi kejahatan terhadap publik, sehingga cenderung ditangani Polri semata,” ujar Susaningtyas yang akrab disapa Nuning itu, kepada tangerangonline.id, Senin (14/5/2018).

Menurutnya, jika terorisme mengancam keselamatan Presiden atau setingkat pejabat negara lainnya sebagai simbol negara, maka terorisme tersebut menjadi kejahatan terhadap negara dan harus ditanggulangi oleh TNI.

Berikutnya, lanjut Nuning, terkait dengan jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris, masih tergolong konvensional, sehingga hal tersebut menjadi kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).Tetapi, kata Nuning, jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Destruction), seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi, maka yang memiliki kewenangan menangani adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Doktor lulusan Universitas Padjajaran ini melanjutkan, selain subyek ancaman teror dan jenis senjata, maka rejim kedaulatan suatu negara juga berimplikasi kepada kewenangan penegakan hukum. Jika kejahatan teror dilakukan di wilayah kedaulatan penuh Indonesia, maka Polri dan TNI bisa bersama-sama menanggulanginya.Tapi, jika rejimnya adalah hak berdaulat, maka TNI yang melakukan aksi penanggulangan terorisme.

Ia mencontohkan, jika kejahatan teror terjadi di kapal yang berlayar di Zone Economic Exclusive (ZEE) Indonesia atau menyerang kilang pengeboran minyak PT Pertamina 15 mil dari pantai, maka teroris harus dilumpuhkan oleh Pasukan Khusus TNI.Terakhir adalah platform sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) apakah kendaraan air (kapal) dan kendaraan udara (pesawat) yang terregistrasi dan berbendera suatu negara.

Misalnya, tambah Nuning, pesawat Qantas milik Australia dibajak teroris dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, maka sesuai hukum internasional yang harus menangani hanya dua pilihan, apakah TNI atau tentara Australia.

Dari keempat kriteria tersebut, lanjutnya, maka Undang-Undang Terorisme di Indonesia juga patut mengakomodasi hukum-hukum internasional yang juga berlaku.Jadi, Undang-Undang yang sudah ada sudah memberi amanat dan mandat baik kepada Polri dan TNI.

“Hal yang penting adalah bagaimana TNI menjabarkan kewenangan sesuai empat kriteria tersebut ke dalam suatu peraturan yang dapat diterima oleh Polri dan instansi pemerintah lainnya,” ucapnya.

Menurutnya lagi, hal terpenting adalah ada kesadaran kita semua untuk menerima nilai dan norma universal dalam hukum internasional, untuk menanggulangi terorisme sehingga tidak ada rebutan kewenangan.

“Overlapping kewenangan bukan untuk dipertentangkan tetapi seharusnya sebagai modal untuk semakin sinergi,” tandasnya.

Dikatakan, overlapping hukum internasional dan hukum transnasional harus dilihat dari perspektif kewenangan negara secara individu maupun sebagai secara kolektif untuk penegakan hukum sekaligus penegakan kedaulatan. Terorisme sebagai kejahatan publik dan sebagai kejahatan negara tidak selalu bertumpu pada definisi ICC. Amerika Serikat membuat Patriot Act untuk mengkategorikan kejahatan terorisme sebagai terorisme. Bukan tindak pidana biasa sehingga tidak dapat didampingi pembela, dan juga bukan tawanan perang sehingga tidak mendapat hak-hak sebagai tawanan.

Jadi, lanjutnya lagi, hukum internasional untuk koneksi hukum internasional dan transnasional menjadi rujukan hukum nasional untuk menanggulangi terorisme berlaku lex specialis derogat lex generalis.Kalau di laut sesuai Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, memang hanya memberi kewenangan hukum kepada TNI Angkatan Laut untuk menanggulangi terorisme, baik di perairan laut teritorial maupun di perairan zona tambahan, ZEE, dan Landas Kontinen, bahkan sampai ke laut internasional.

Demikian juga kepada TNI AU jika terorisme dilakukan melalui media udara. TNI AU memiliki kewenangan menembak jatuh semua kendaraan udara (pesawat, drone, UAV) yang sudah diklasifikasikan wahana tindak terorisme.

Selain itu, Dr Susaningtyas Kertopati, juga menilai bahwa dengan kondisi yang terjadi saat ini, dimana terjadi ledakan yang beruntun di wilayah Surabaya, tidak benar kalau semua kesalahan hanya Badan Intelijen Negara (BIN) yang diminta untuk bertanggung jawab.

Karena, tambahnya lagi, untuk persoalan keamanan negara ada Polri yang memiliki Intelkam (Intelijen dan Keamanan) dan Intel Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri. Di TNI ada BAIS (Badan Intelijen Strategis). Jadi, yang harus dikerjakan semua pihak adalah koordinasi dan sinergitas untuk menjaga kewaspadaan.

“Saya tidak setuju, kalau dengan kejadian ini, Kepala BIN diminta bertanggung jawab, apalagi sampai menyalahkan BIN, karena ranah BIN adalah deteksi dini dan hasilnya diserahkan ke Polri, jadi fungsi koordinasi penting disini,” tutup Nuning.(MRZ)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top