Oleh: Mayor Inf Suwandi, Pasilakpin Subdit Opini Bidpenum Puspen TNI.
Terorisme merupakan musuh dunia yang tidak mengenal batas wilayah dan undang-undang suatu negara. Aksinya dapat terjadi di negara mana saja yang mereka targetkan, tidak terkecuali di negara Indonesia tercinta. Indonesia berkali-kali dijadikan sasaran empuk oleh kelompok teroris, tercatat dari rentang waktu tahun 2000 hingga 2018 sudah banyak bom meledak di Indonesia, antara lain bom Bursa Efek Jakarta tahun 2000, Plaza Atrium 2001, Hotel JW. Mariot 2003, di depan Kedutaan Australia 2004 dan bom Bali tahun 2005. Kejadian terakhir yang baru-baru ini terjadi yaitu serangan teror bom bunuh diri yang terjadi di tiga gereja di Kota Surabaya, Markas Polrestabes Surabaya, penyerangan di Polda Riau dan ledakan bom rakitan di Rusun Wonocolo, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada tanggal 30 Mei 2018, aksi teror yang terjadi di Indonesia dalam satu dekade terakhir dilakukan oleh jaringan terorisme yang berbeda-beda. Menurutnya, ada 5 (lima) jaringan teror yang saat ini masih aktif yaitu Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Syariah (JAS), Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan sel-sel di bawahnya. Semuanya secara jelas mengajarkan paham radikalisme.
Dari apa yang disampaikan Kepala BNPT tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa faham radikalisme dan terorisme berkembang subur di Indonesia. Kegiatan mereka terencana dan terstruktur, mereka terus bergerak membuat jaring dan sel-sel baru dengan merekrut anak-anak muda sebagai anggota. Mereka mendoktrin siap mati membela agama dengan dasar dalil-dalil yang disalah artikan, membenarkan kekerasan, menyerang membabi buta bahkan tidak ragu-ragu mengorbankan sanak keluarga dalam mencapai tujuan perjuangannya.
Dalam mengembangkan kegiatannya mereka memanfaatkan media sosial menyebarkan faham-faham radikalisme untuk mempengaruhi orang lain agar masuk ke kelompoknya. Terbukti, pengaruhnya sudah masuk ke kampus-kampus perguruan tinggi. Menurut data BNPT ada 7 (tujuh) Perguruan Tinggi yang sudah terpapar radikalisme dan baru-baru ini ada 3 (tiga) orang alumni Universitas Riau (UNRI) ditangkap Densus 88 karena menyimpan perangkat untuk aksi teror di Ruang Gelanggang Mahasiswa yang berada di lingkungan kampus.
Tidak hanya di media sosial saja, para teroris juga memanfaatkan media televisi, cetak dan online untuk mengekspos aksi teror yang dilakukan dengan harapan eksistensi kelompoknya diketahui masyarakat luas atau dengan kata lain media dimanfaatkan untuk menyebarkan alasan ideologi dan tujuan dibalik aksi teror yang mereka lakukan.
Hubungan Media Massa Dengan Terorisme
Terorisme dan media dapat dikatakan memiliki hubungan simbiosis mutualisme yang bersifat tidak langsung. Media membutuhkan bahan berita yang menarik untuk disajikan ke khalayak umum, di sisi lain para pelaku teror membutuhkan publisitas untuk menunjukkan eksistensinya. Teroris memanfaatkan media secara aktif maupun pasif. Pemanfaatan media secara aktif melalui publikasi mereka ingin menyampaikan pesan-pesan ketakutan kepada khalayak luas; mempolarisasi pendapat umum; mencoba menarik anggota baru pada gerakan teroris; mengecoh aparat keamanan dengan menyebar informasi palsu; membangkitkan keprihatinan publik terhadap korban untuk menekan agar pemerintah melakukan kompromi atau konsesi sesuai yang mereka inginkan; mengalihkan perhatian publik dari isu-isu yang tidak dikehendaki dengan harapan berita teror mereka mengisi halaman depan media; dan membangkitkan kekecewaan publik terhadap pemerintah.
Sedangkan pemanfaatan media secara pasif diantaranya sebagai jaringan komunikasi eksternal di antara kelompok teroris, mempelajari teknik-teknik penanganan terbaru terhadap terorisme dari laporan media, mendapat informasi tentang kegiatan terkini aparat keamanan menghadapi teror yang sedang mereka lakukan, menikmati laporan media yang berlebihan terkait ekses dari aksi teror hingga menciptakan ketakutan masyarakat dan mencegah keberanian aparat kemanan secara individu, mengidentifikasi target-target selanjutnya dan mencari tahu reaksi publik terhadap tindakan mereka.
Ada dua tujuan penting mengapa teroris memanfaatkan media massa, pertama, aksi teroris tidak hanya ingin diketahui oleh publik tetapi juga sarana penyampaian pesan dan motif dibalik tindakan mereka. Tindakan bom bunuh diri yang dilakukan akan menimbulkan pertanyaan di benak khalayak tentang motif tindakan mereka. Media melalui frame pemberitaan yang dikembangkan akan memberikan penjelasan mengenai motif yang dimiliki oleh para teroris tersebut.
Tujuan kedua adalah mendapatkan hormat dan simpati publik yang mempunyai pemahaman yang sama secara potensial akan mendukung aksi teror yang mereka laksanakan. Kelompok yang memiliki akar ideologi, faham serupa atau memiliki tujuan yang sama dengan para pelaku teror berpotensi untuk memberikan rasa hormat dan simpati yang akhirnya dengan kesadaran pribadi bergabung dalam kelompok tersebut.
Melalui media, pesan teroris dapat disebarluaskan lebih cepat dan lebih meyakinkan. Penyebaran berita yang memuat pesan para teroris tersebut menunjukkan peran penting media dalam “mendukung” aksi teror. Selain itu, dengan ekspos media yang berlebihan dapat membantu kelompok teroris untuk mengembangkan kelompoknya semakin besar dan berani untuk melakukan aksinya.
Hal inilah salah satu yang diprediksi menjadikan kelompok-kelompok teroris berkembang subur di Indonesia seperti yang disampaikan peneliti terorisme dari Yayasan Prasasti Perdamaian, Taufik Andrie. “Belum ada situasi yang menunjukkan kelompok-kelompok teroris mengalami kelemahan dan vakum tetapi mereka hanya sebatas mengalami hibernasi, dan itu pun hanya terjadi pada kelompok-kelompok besar seperti Jamaah Islamiyah, tapi kalau kelompok-kelompok sempalan lain, mereka terus tumbuh sepanjang waktu”. Untuk mencegah berkembangnya faham radikal dan terorisme perlu upaya pencegahan yang maksimal dari pemerintah dan seluruh komponen masyarakat termasuk yang terpenting adalah peran media massa.
Bagaimana seharusnya posisi media dalam pemberitaan terorisme sehingga bisa memberikan kontribusi positif bagi ketahanan nasional ? Berdasarkan Undang-Undang RI no. 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 9 ayat 1 khususnya alenia 2 menjelaskan bahwa Pers Nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu terkait terorisme, media massa memiliki kesempatan dan tanggung jawab untuk turut serta membatasi persebaran faham terorisme dengan pemberitaan yang lebih bersandar pada kesadaran moral, sebaiknya reportase yang terkait teroris dipilah sebelum disiarkan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Dalam kasus terorisme, pemberitaan media semestinya tidak hanya mengedepankan aspek bisnis semata atau menaikan rating namun media harus bisa memberikan kritik dan masukan bagi pemerintah dan masyarakat bagaimana menyikapi kasus terorisme. Peran media dalam pemberitaan terorisme diharapkan tidak menimbulkan ekses negatif bagi pemirsa/pembaca, dan diharapkan dapat mencegah lahirnya teroris baru karena terinspirasi oleh pemberitaan.
Kompetisi dan kecepatan menuntut media bekerja dengan lebih baik agar bisa bersaing. Dalam kompetisi, materi berita yang menarik akan menentukan kemampuan untuk menarik publik. Kecepatan menuntut media untuk mendapat berita dari sumber pertama dalam tempo yang singkat. Aksi terorisme menjadi materi menarik bagi pemberitaan sekaligus membutuhkan kecepatan untuk menyiarkannya. Oleh karena itu, media berlomba untuk mendapatkan kesempatan pertama dalam pemberitaan terorisme sehingga terkadang lengah dan konten-konten yang tidak boleh disiarkan malah ditampilkan tanpa sensor. Untuk itu, dalam mempublikasikan aksi terorisme media harus tetap berpedoman pada Undang-Undang RI no. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan moral dalam publikasi.
Apabila terjadi aksi teror disuatu tempat pejabat Humas atau Kepala Penerangan di lingkungan yang terkait hendaknya segera mengumpulkan data-data yang valid, selanjutnya memberikan keterangan pers kepada awak media secepatnya. Hal ini penting agar informasi kejadian tersebut tidak dipublikasikan menurut opini pribadi awak media yang akhirnya informasi bergulir liar dan kemungkinan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membentuk opini publik sesuai kepentingan kelompoknya.
Terkait video rekaman CCTV kejadian bom bunuh diri di Mapolresta Surabaya yang viral menggambarkan kejadian sadisme yang dapat mempengaruhi psikologi negatif khalayak luas terutama anak-anak. Untuk itu hendaknya aparat tidak asal menyebarkan video aksi teroris melalui media sosial, sebelum adanya persetujuan dari pejabat yang berwenang atau pimpinan dari instansi yang bersangkutan, sehingga efek-efek negatif dari menyebarnya video tersebut dapat dihindarkan.
Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tujuan agar wartawan mempunyai rasa tanggung jawab dalam menjalankan profesinya, karena produk jurnalistik yang dipublikasikan di media massa memiliki efek yang luar biasa bagi masyarakat secara luas.
Selain itu fungsi Dewan Pers mempunyai peranan penting dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik oleh insan pers. Menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi antara lain; melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Fungsi tersebut harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, apabila ada yang melanggar harus diingatkan dan diberikan sanksi sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, agar pers di negara kita dapat melaksanakan tugasnya dengan seimbang dan bertanggung jawab.
Dari uraian diatas betapa pentingnya peran media massa dalam membantu membatasi berkembangnya teroris di Indonesia. Untuk itu media dalam memberitakan aksi terorisme harus wajar dan tidak berlebihan, berita yang disajikan harus tetap dalam kerangka menjaga ketahanan dan keamanan nasional serta kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. (*)