Beranda Berita Jambret Kawanan Amsterdam Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Jambret Kawanan Amsterdam Ditangkap, Salah Satunya Residivis

0

S (24) yang merupakan salah satu kawanan begal dari kelompok Asmrerdam murapakan resedivis, bahwa S sudah pernah mendekam di rumah tahanan (Rutan) sebelumnya dikarenakan kasus yang sama.

S beserta AR (21) dan MR (23) dan tiga orang pelaku lain yang saat ini berhasil melarikan diri, sebelumnya sudah menjalankan aksinya ini sebanyak 9 kali.

Kawanan jambret Amsterdam ini spesialis kawanan jambret yang seribg melakukan aksinya di wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang.

S sedikit membeberkan kepada awak media akan korban yang menjadi target buruan kelompok Amsterdam saat beraksi.

“Kami memilih wanita atau orang yang menurut kami, kami anggap lemah untuk kamu jadikan kotban penjambretan kami,” bebernya saar press realis di Mapolsek Teluknaga, Selasa (10/7/2018).

Kapolsek Teluknaga, AKP Dedi Herdian lebih menerangkan akan pertanyaan yang dilontarkan oleh para awak media terhadap pelaku S, para pelaku yang merupakan warga Kecamatan Teluknaga, satu dari mereka seorang residivis yang sudah lama melakukan aksinya di jalan raya.

“Ya benar, mereka warga sini, dan satu orang inisial S alias Gele residivis, terpaksa ditembak kaki kirinya, karena berusaha melarikan diri pada saat melakukan penangkapan dan melawan petugas. Pelaku yang kita tangkap tiga orang, modusnya mereka penjambretan dan ancaman terhadap korban,” kata AKP Dedi Herdian.

Diberitakan sebelumnya, Unit Satuan Reskrim Polsek Teluknaga berhasil tangkap Tiga orang pelaku perampasan dikendaraan bermotor (Begal/Jambret) atau tindak kriminal pencurian kekerasan. Tiga pelaku, S (24), AR (21) dan MR (23) yang merupakan anggota kelompok Geng Amster ini merupakan kawanan begal yang sering beraksi di wilayah pesisi utara (Pantura) Tangerang.

Untuk diketahui, penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Teluknaga ini berawal dari laporan salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya, warga tersebut merupakan korban penjambretan dari kawanan Amsterdan ini pada  28 Mei 2018 lalu di Jalan Raya Tanjung Pasir, Kampung Kebon Teki, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga.

Barang bukti yang dapat diamankan satu buah golok, satu buah parang, satu buah pistol mainan, dan sepeda motor, ketiga pelaku akan di kenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Yan)