Beranda Berita Opsi DPRD Soal Guru Honorer di Kabupaten Tangerang

Opsi DPRD Soal Guru Honorer di Kabupaten Tangerang

0

Dalam menidak lanjuti aspirasi guru honorer di Kabupaten Tangerang, DPRD mengusung opsi kenaikan honor sebesar Rp 500 ribu untuk masa honor sampai 5 tahun, sehingga jumlah yang diterima sebesar Rp 1,3 juta. Namun, besaran itu berbeda dengan masa kerja lainnya yang nilainya mendekati UMK Kabupaten Tangerang.

“Tapi kita harus sesuaikan juga dengan kemampuan APBD,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya dalam hearing yang digelar di ruang rapat gabungan gedung DPRD, Kamis (18/10/2018).

Ia juga menjelaskan, pihaknya hanya sebatas menerima beberapa tuntutan atau aspirasi dari guru honorer tersebut.

“Kami akan usahakan untuk direalisasikan (tuntutan honorer tersebut),” kata Aditya.

Dalam audiensi itu, guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tangerang dan Forum Guru dan Tenaga Kependidikan (FGTK) Kabupaten Tangerang meminta Pemkab Tangerang untuk menaikkan honor mereka mengacu kepada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabuparen Tangerang

“Kami mengajukan honor minimal Rp 1,8 juta maksimal sampai mendekati UMK,” kata Ali Husni, Sekretaris FHK2I Kabupaten Tangerang.

lanjut Ali, saat ini honor yang mereka terima sebesar Rp822 ribu untuk yang mengajar di SD dan Rp840 ribu untuk yang mengajar di SMP dengan termin pembayaran setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, lanjut Ali, beberapa tuntutan lain yang diajukan diantaranya dicabutnya Kemenpan RB nomor 37 tahun 2018, dibuatkan Peraturan Daerah tentang honorer untuk menjadi payung hukum honorer di Kabupaten Tangerang, mendapatkan jaminan kesehatan, serta dilakukan verifikasi data honorer sesuai data Dapodik oleh Dinas Pendidikan dan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati untuk pengangkatan honorer tersebut.

“Kami sudah mendapatkan komitmen dari anggota dewan untuk diperjuangkan,” tambahnya. (Yan)