Beranda Berita Satpol PP Pasarkemis Bakal Tertibkan Panti Pijat Refleksi

Satpol PP Pasarkemis Bakal Tertibkan Panti Pijat Refleksi

0

Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, menggelar sosialisasi penertiban tempat usaha panti pijat refleksi. Sosialisasi digelar di aula Kecamatan Pasarkemis, yang dihadiri oleh 17 pengusaha panti pijat refleksi Se-kecamatan Pasarkemis.

“Kita melakukan penertiban kepada 17 tempat usaha pijat replexsi ini agar mereka mengurus ijin, tidak menjual miras, tidak menggunakan musik, dan bebas dari narkoba serta ijin lingkungan RT dan RW,” ujar Kasie Trantib Kecamatan Pasarkemis, Rusdi Efendi, Rabu (27/2/2019).

Menurutnya, selama tidak mengurus surat izin usahanya, dan tidak mematuhi aturan maka, tempat usaha itupun akan diawasi untuk tidak di buka.

Kanit Binamas Polsek Pasar Kemis Iptu Pol Edi Wahyudi menyampaikan kepada pengusaha pijat replexsi agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif dalam mengelola tempat usaha. Serta kooperatif antara pengusaha dengan penegak hukum yang ada diwilayah Pasar Kemis

“Untuk itu imbauan saya terhadap pengusaha pijat refleksi agar tidak ada senjata tajam, plus plus dan tentunya harus aman dari narkoba,” kata Kanit Binamas Polsek pasar Kemis Iptu Pol Edi Wahyudi.

Sementara itu salah satu pengusaha panti pijat refleksi Deni mengucapkan rasa terimakasih dengan adanya sosialisasi pertiban tempat usaha di wilayah pasar kemis khususnya usaha panti pijat refleksi.

“Kami akan mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan maupun imbauan dari kepolisian,” tukasnya.(sam)