Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah melayangkan somasi terkait surat
keputusan KPU RI Nomor: 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk
Teknis Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilihan Umum
Tahun 2019. Somasi tersebut dilakukan lantaran dinilai sama sekali tidak memihak bahkan merugikan pelaku usaha
media siber (online).
Oleh karenanya, SMSI akan melanjutkan langkahnya pasca melakukan somasi. Di antaranya bakal mendaftaran gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan menggugat Ketua serta seluruh komisioner KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Disebutkan Ketua Bidang Organisasi dan Daerah SMSI, Cahyonoadi RS, pihaknya pada Rabu (27/2/2019) Jam 17.00 WIB di Sekretariat SMSI Pusat, Jl. Veteran II No. 7 C Jakarta Pusat, juga bertemu dengan tim pengacara membahas materi gugatan ke PTUN.
Selain itu pihaknya mengajak seluruh ketua SMSI Provinsi se-indonesia untuk bersama-sama melakukan tindakan dalam menindaklanjuti somasi tersebut.
“Rencana menyiapkan tim lobby untuk berkomunikasi dengan KPU,” ujar Cahyonoadi melalui keterangan tertulisnya yang juga ditanda tangani Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus. (ris)