Warga Rawa Rengas akan Terbangkan Layang-Layang di Bandara Soetta

By
2 Min Read

Ratusan warga Rawa Rengas, Kosambi, Kabupaten Tangerang telah menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus di Jalan Taman Makam Pahlawan, Sukasari, Kota Tangerang.

Diberitakan sebelumnya, warga datang membawa bendera kuning saat menggeruduk PN Tangerang Kelas IA untuk menyampaikan aspirasinya terkait ganti rugi pembebasan lahan perbaikan dan pelebaran Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Apabila aspirasinya tidak kunjung direalisasikan, warga akan menerbangkan layang-layang sebagai bentuk keseriusan pihaknya menuntut aspirasi.

“Ingat kami warga yang tinggal lama di sana, jika aspirasi kami tak dilanjuti, kami akan terbangkan layang-layang,” terang Samsudin, koordinator aksi, Senin (11/3/2019).

Namun, Samsudin menjelaskan, hal tersebut tidak akan dilakukan dekat-dekat ini dengan menunggu kepastian dari PT. Angkasa Pura II dan Pengadilan Negeri Tangerang.

Kata dia, terdapat tiga rukun warga (RW) yang hingga kini belum mendapatkan hak ganti ruginya terkait pembangunan landasan pacu baru tersebut.

“Kami sudah tiga tahun, pembangunan terus berjalan tanpa ada melirik ke kami rakyat kecil. Kalau hujan kita kena banjir mas,” teriak Samsudin.

Diketahui, ketiga RW yang masih belum mendapatkan ganti rugi hingga kini adalah RW 15, 16 dan RW 18 Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dari informasi yang dihimpun PT. Angkasa Pura II telah menitipkan atau konsinyasi uang ganti rugi tanah sengketa sebesar Rp430,35 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal itu sejalan dengan termaktub dalam UU No.22 tahun 2012 tenteng sistem konsinyasi pembayaran tanah bersengketa. (Amd)

Share This Article