Connect with us

Asosiasi Pengusaha Truk Tangerang-Bogor Akan Gugat Perbup No. 47/2018 Ke MA

Berita

Asosiasi Pengusaha Truk Tangerang-Bogor Akan Gugat Perbup No. 47/2018 Ke MA

Asosiasi Pengusaha truk Tangerang Bogor akan layangkan gugatan ke Mahkamah Agung tentang Perbub (Peraturan Bupati) No 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional truk tanah.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Achmad Gojali, Sekertaris Jendral Asosiasi Pengusaha Truk Tangerang Bogor. Pihaknya menilai bahwa Perbud No 47 Tahun 2018 tersebut tidak sesuai dengan pacasila yang berbunyi “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

“Iya karena itu kan tidak sesuai dengan Pancasila, katanya Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia? Iya Pak Bupati mencari keadilan buat rakyatnya, tapi gak adil buat kita. Dampaknya banyak banget dari Perbub ini,” ketusnya saat ditemui usai Rapat antara Pengusaha Tambang dan Pengusaha Angkutan tentang Pengaturan Angkutan Barang Tambang di wilayah Bogor dan Tangerang, di Pendopo Kabupaten Tangerang, Kamis (20/06/2019).

Achmad menuturkan, pihaknya berani membawa permasalahan ini ke jalur hukum karena menurutnya Bupati Tangerang tidak bijaksana dalam mengambil keputusan dan tidak memberi toleransi sama sekali.

“Ya ini cuma dikasih 7 jam, setidaknya tambahin kek 5 jam lagi jadi total 12 jam gitu. Agar masyarakat kami yang hidupnya bergantung dengan tambang ini tidak dirugikan,” ujarnya.

Lanjut Achmad, pihaknya tetap akan mengadukan hal ini ke jalur hukum bahkan hingga ke Presiden apabila benar-benar tidak ditanggapi.

“Kami akan beraudiensi ke Presiden Republik Indonesia, langsung ya. Karena sebelumnya juga kami telah bertemu dengan dewan pertimbagan Presiden dan kami sudah melayangkan surat ke Kepala Staff Ahli Kepresidenan. Tinggal satu langkah lagi nanti kita melayangkan surat ke Kementrian Dalam Negeri,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, akan tetap memberlakukan Perbup No 47 Tahun 2018 ini karena pihaknya mengaku sangat mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Untuk sementara Perbub kita Final tidak bisa diganti, silahkan saja kalau mau ngegugat itu hak mereka,” tandasnya. (Ais)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top