Beranda Berita Penjabaran Usulan Pagu Indikatif Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020

Penjabaran Usulan Pagu Indikatif Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020

0

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjabarkan usulan Pagu Indikatif Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020. Hal itu dijabarkan dalam Rapat Kerja Mendagri dan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tentang Pembicaraan Pendahuluan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/06/2019).

Berdasarkan Surat Menteri PPN/Kepala Bappenas No.B-241/M.PPN/D.8/KU.01.01/04/2019 dan Menteri Keuangan No.S-338/MK/02/2019 TANGGAL 29 April 2019 hal Pagu Indkatif Belanja K/L TA.2020 (SB Pagu Indikatif), ditetapkan total Pagu Indikatif Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020 sebesar Rp. 3.405.051.729.000, mengalami kenaikan sebesar Rp. 232.081.103.000, atau naik 7,31% (persen) dari Alokasi Anggaran Tahun 2019 sebesar Rp. 3.172.970.626.000. Penjabaran tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya Kementerian Dalam Negeri, dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal dengan Pagu Indikatif sebesar Rp. 468.199.585.000.

Kedua, program Pengawasan Internal Kementerian Dalam Negeri dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal dengan Pagu Indikatid sebesar Rp 76.737.754.000.

Ketiga, Program Pembinaan Politik dan Penyelenggaraan Pemerinttahan Umum, dilaksanakan oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum dengan Pagu Indikatif sebesar Rp.245.773.691.000.

“Dari total Pagu Indikatif Program ini sebesar Rp.245.773.691.000 tersebut, didalamnya termasuk alokasi untuk bantuan keuangan Partai politik sebesar Rp.121.920.762.000, yang perhitungan alokasi Rp.1.000 per-suara sah masih mengacu pada jumlah suara sah hasil Pemilu 2014,” kata Tjahjo.

Selanjutnya apabila jumlah suara sah hasil Pemilu Tahun 2019 untuk DPR RI sebanyak 126.376.418 suara sah, yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU RI No. 987/PL.01.8.Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu Tahun 2019 tidak mengalami perubahan, maka alokasi Pagu Indikatif Bantuan Keuangan Partai Politik Kemendagri Tahun 2020 akan terdapat kekurangan pagu sebesar Rp.4.455.656.000.

Keempat, program Bina Administasi Kewilayahan, dilaksanakan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dengan Pagu Indikatif sebesar Rp.224.534.546.000.

Kelima, program Bina Otonomi Daerah, dilaksanakan oleh Ditjen Otonomi Daerah dengan Pagu Indiikatif sebesar Rp.90.017.364.000.

Keenam, program Peningkatan Kapasitas Keuangan Pemerintah Daerah, dilaksanakan oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah dengan Pagu Indikatif sebesar Rp. 80.690.866.000.

Ketujuh, program Ppenataan Adiminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dilaksanakan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatn Sipil dengan Pagu Indikatif sebesar Rp.788.412.971.000.

“Kami mohon dukungan Komisi II karena server yang ada perlu pemeliharaan, servernya sudah sepuluh tahun sejak Presidennya Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), selain itu permintaan Blanko KTP-el juga selalu meningkat, makanya untuk anggaran Dukcapil Tahun 2020 ‘agak tinggi,” ungkap Tjahjo.

Kedelapan, program Bina Pembangunan Daerah, dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah dengan Pagu Indkatif sebesar Rp.236.210.165.000.

Kesembilan, program Bina Pemerintahan Desa, dilaksanakan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dengan Pagu Indikatif sebesar Rp.231.883.258.000.

“Meningkatkan kapasitas dan kualitas Aparatur Kecamatan dan Desa menjadi fokus kami dalam hal ini,” kata Tjahjo.

Kesepuluh, program Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dengan Pagu Indikatif sebesar Rp.56.862.486.

Kesebelas, program Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri, dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan Pagu Indikatif sebesar Rp.209.292.674.000.

Keduabelas, program Pendidikan Kepamongprajaan, dilaksanakan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri dengan Pagu Indikatif sebesar Rp.676.436.370.000.

“Komisi II DPR RI telah menerima penjelasan terkait Pagu Indikatiif RAPBN Tahun 2020 Kementerian Dalam Negeri Sebesar Rp.3.405.051.729.000. Komisi II DPR RI akan membahasnya secara mendalam pada Rapat Pembahasan RAPBN Tahun 2020 selanjutnya. Komisi II DPR RI menerima penjelasan usulan anggaran yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp.1.911.272.940.000,” tutup Pimpinan Rapat yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja. (ris)