Aktivis Tangerang mengkritisi pemerintah dalam hal ini tentang Perda No 1/2013 tentang PDAM TKR wajar dan sah-sah saja. Namun seharusnya aktivis itu membawa bahan berdasarkan kajian, dimana kekurangan dari Perda tersebut. Untuk didiskusikan bersama mana saja yang tidak pro rakyat.
“Jadi jangan langsung ke ranah hukum kita diskusikan dulu dimana kekurangan perda tersebut,” ujar Syarifullah, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PKS, Kamis (11/7/2019).
Menurut dia, perda juga masih bisa diuubah dan dikaji ulang, perda mana saja yang tidak berpihak kepada rakyat dan pasalnya. Sebaiknya, aktivis itu duduk bersama dengan eksekutif, legislatif, mengkaji perda-perda yang dikatakan tidak pro rakyat.
Syarif juga mengatakan, seharusnya perda itu ada masa kadeluarsanya. Tujuannya agar bisa mengontrol perda-perda tersebut. Selama ini kan perda 5-6 tahun.
“Misalkan perda A masa aktif 2 tahun dan perda B masa aktif 3 tahun, ini hanya untuk memudahkan kontroling terhadap perda,” tuturnya.(Sam)