Seorang kopilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia berinisial MSO ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan narkotika.
Ia membawa 70.114 butir ekstasi seberat 26 kilogram serta 4 gram sabu melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan petugas Bea Cukai yang mencurigai sebuah koper saat pemindaian x-ray.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 14 bungkus besar berisi narkotika golongan I jenis MDMA yang disembunyikan di dalam koper, serta sabu di tas milik tersangka,” ungkap Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Aritonang di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Kepada petugas, MSO mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia.
Barang haram itu rencananya akan diambil oleh pihak lain yang diduga juga warga Malaysia. MSO bahkan mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman narkotika sebelumnya.
Kasus ini juga menyoroti modus baru penyelundupan, di mana memanfaatkan profesi yang memiliki akses dan legitimasi di bandara internasional.
“Ada jalur khusus untuk crew, itu memang kewajiban kita menyediakan. Dengan kejadian ini maka kami akan melakukan random misalnya pengecekan lebih ketat lagi terhadap pilot dan crew dari penerbangan,” terang Hengky.
Tidak hanya crew (maskapai) asing Bea Cukai Soekarno-Hatta juga memperketat pemeriksaan terhadap crew Indonesia.
“Crew Indonesia juga yang jalur penerbangan luar negeri juga akan kita lakukan screening yang lebih ketat. Tapi bukan tes narkoba ya karena itu ranahnya ada di ranah kementerian perhubungan atau airline,” tegas Hengky.
Barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan internasional yang terlibat. (Rmt)

