Beranda Bandara Selundupkan Sabu, WN Pantai Gading Diamankan di Bandara Soetta

Selundupkan Sabu, WN Pantai Gading Diamankan di Bandara Soetta

0

Seorang warga negara Pantai Gading diamankan petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Pria berinisial AT (30) tersebut diamankan petugas lantaran kedapatan menyelundupkan narkotika jenis Sabu seberat 798 gram.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, AT datang dari Nigeria dan tiba di Bandara Soetta setelah transit di Ethiopia pada hari Kamis (30/5) lalu.

“Berawal dari kecurigaan petugas kami terhadap yang bersangkutan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Tetapi petugas tidak menemukan benda yang mencurigakan dari hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut,” kata Erwin di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (11/7/2019).

Namun, petugas tidak percaya begitu saja. AT kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam menggunakan rontgen.

“Setelah dilakukan rontgen, didalam perut yang bersangkutan didapati sebanyak 47 butir kapsul seberat 798 gram,” ungkap Erwin.

Yang bersangkutan lanjut Erwin, AT beserta narkotika tersebut diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandara Soetta untuk ditindaklanjuti.

AT kini ditahan di Sel Tahanan Mapolresta Bandara Soetta. Dirinya juga terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rmt)