Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Otto alias Zugito divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Mskasar, Kamis, (1/8/2019).
Majelis hakim menyatakan unsur dakwaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan Gedung PWI Sulsel tidak terbukti. Demikian mejadi dasar hakim memvonis bebas Zugito
Ketua Majelis Hakim, Suratno, menyatakan semua pasal yang didakwakan oleh JPU tidak bisa dibuktikan. Dengan vonis bebas ini, semua hak terdakwa akan dipulihkan.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa dalam pledoi sebelumnya membantah seluruh dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan objek perkara yaitu penyewaan fasilitas gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dianggap sah dan tak ada yang dilanggar. Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 371/III/1997 tentang Penyerahan Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah dan Bangunan Milik Pemprov Sulsel kepada kepada PWI tertanggal 31 Maret 1997. (ris)