Seorang pria berinisial MY terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, ia diduga menjual obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan sejenisnya.
MY diamankan Satresnarkoba Polres Serang kota, di sebuah toko kosmetik, tepatnya di Jalan Ki Ajurum Lingkungan Sempu Gedang RT 001/018 Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang Kota, Kamis (19/9/2019).
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, membenarkan perihal penangkapan terhadap MY. Selain MY, Polisi juga menyita beberapa barang bukti jenis obat-obatan.
“Petugas menyita 7 lempeng obat merk Tramadol yang berisi 70 butir, 71 butir obat putih polos, 144 butir obat warna kuning serta uang hasil penjualan sebesar Rp 205 ribu” ungkap Kapolres.
Edhi menyebut, tersangka (MY) berasal dari Provinsi Aceh yang tinggal di sekitar wilayah tempat dirinya berjualan obat-obatan yang berkedok menjual kosmetik.
“Berkat kejelian petugas, kedok toko kosmetik yang tersangka jalankan berhasil dibongkar,” ujar Edhi.
Pelaku lanjut Edhi, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu serta tidak memiliki ijin edar.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti sudah di amankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota. Namun untuk pemasok AB masih menjadi Daftar Pencairan Orang (DPO),” pungkasnya. (Rmt)